Ilmu komuniakasi

Sabtu, 21 November 2020

KODE ETIK JURNALISTIK

 


A.     PENGERTIAN KODE ETIK

            Etika berasal dari bahasa Latin, ethica, yang berarti aturan atau kaidah-kaidah moral, tata susila yang mengikat suatu masyarakat atau kelompok masyarakat, atau profesi. Etika didasari oleh kejujuran dan integritas perorangan. Etika yang mengikat masyarakat dalam sebuah profesi itulah yang disebut Kode Etik, maka lahirlah berbagai macam Kode Etik, antara lain Kode Etik Wartawan atau Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Kedokteran, dan Kode Etik Pengacara.
            Di Indonesia, Kode Etik Wartawan tidak hanya merupakan ikatan kewajiban moral bagi anggotanya, melainkan sudah menjadi bagian dari hukum positif, karena Pasal 7 (2) UU Pers dengan tegas mengatakan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Kode Etik Jurnalistik dimaksud yaitu kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers.

     B.     KODE ETIK JURNALISTIK
            Kode Etik Jurnalistik yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers terdiri atas 11 pasal dan diawali dengan pembukaan, yang antara lain menyatakan bahwa kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
            Juga dinyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama. Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
            Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
            Kode Etik Jurnalistik ialah ikrar yang bersumber pada hati nurani wartawan dalam melaksanakan kemerdekaan mengeluarkan pikiran yang dijamin sepenuhnya oleh Pasal 28 UUD 1945, yang merupakan landasan konstitusional wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
·         Pasal 1
            Wartawan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,   berjiwa  Pancasila   taat Undang-Undang Dasar Negara RI, kesatria, bersikap independen  serta terpercaya dalam mengemban profesinya.
·         Pasal 2
            Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan atau keyakinan suatu golongan yang dilindungi oleh undang-undang dan prasangka atau diskriminasi terhadap jenis kelamin,  orang cacat, sakit, miskin atau lemah
·         Pasal 3
            Wartawan tidak beriktikad buruk, tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) yang menyesatkan, memutar balikkan fakta, bohong, bersifat fitnah,  cabul,  sadis, dan  sensasional.
·         Pasal 4
1.      Yang dimaksud dengan imbalan adalah pemberian dalam bentuk materi, uang, atau fasilitas kepada wartawan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita dalam bentuk tulisan di media cetak, tayangan di layar televisi atau siaran di radio siaran.
Penerimaan imbalan sebagaimana dimaksud Pasal ini, adalah perbuatan tercela.
2.      Semua tulisan atau siaran yang bersifat sponsor atau pariwara di media massa harus disebut secara jelas sebagai penyiaran sponsor atau pariwara.
·         Pasal 5
            Wartawan menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan ketepatan dari kecepatan serta tidak mencampuradukkan fakta dan opini. Tulisan yang berisi interpretasi dan opini, disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.   Penyiaran karya jurnalistik rekaulang  dilengkapi dengan keterangan,  data tentang sumber rekayasa yang ditampilkan.
·         Pasal 6
            Pemberitaan hendaknya tidak merendahkan atau merugikan harkat-martabat, derajat, nama baik serta perasaan susila seseorang. Kecuali perbuatan itu bisa berdampak negatif bagi masyarakat.
·         Pasal 7
            Wartawan selalu menguji informasi, menerapkan  prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.
            Wartawan menghormati asas praduga tak bersalah, senantiasa menguji kebenaran informasi, dan menerapkan  prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang serta.
·         Pasal 8
            Wartawan  tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebut identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
·         Pasal 9
            Wartawan menempuh cara yang profesional, sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan karya jurnalistik (tulisan, gambar, suara, serta suara dan gambar) dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita, kecuali dalam peliputan yang bersifat investigative.
·         Pasal 10
            Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan. Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.
·         Pasal 11
            Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita .
·         Pasal 10
            Hak jawab diberikan pada kesempatan pertama untuk menjernihkan duduk persoalan yang diberitakan.
            Pelurusan atau penjelasan tidak boleh menyimpang dari materi pemberitaan bersangkutan, dan maksimal sama panjang dengan berita sebelumnya.

·         Pasal 11
            Wartawan harus menyebut sumber berita dan memperhatikan kredibilitas serta kompetensi sumber berita serta meneliti kebenaran bahan berita .
·         Pasal 12
            Wartawan tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip karya jurnalistik tanpa menyebut sumbernya.
·         Pasal 13
            Wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak tolak untuk melindungi identitas dan keberadaan narasumber yag tidak ingin diketahui.  Segala tanggung jawab akibat penerapan hak tolak ada pada wartawan yang bersangkutan.
·         Pasal 14
            Wartawan menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimaksudkan sebagai bahan berita serta tidak menyiarkan keterangan “off the record”.
·         Pasal 15
            Wartawan harus dengan sungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Jurnalistik PWI (KEJ-PWI) dalam melaksanakan profesinya.
·         Pasal 16
            Wartawan menyadari sepenuhnya bahwa penaatan Kode Etik Jurnalistik ini terutama berada pada hati nurani masing-masing.
Pasal 17
            Wartawan mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
    C.    ETIKA JURNALISTIK
            Jurnalistik merupakan cara kerja media massa dalam mengelola dan menyajikan informasi pada masyarakat,yang bertujuan untuk menciptakan komunikasi yang efektif, dalam arti informasi yang disebarluaskan merupakan informasi yang diperlukan. Jurnalistik berasal dari bahasa asing yaitu diurnal dan dalam bahasa inggris journal yang berarti catatan harian.
            Etika jurnalistik adalah Standart aturan perilaku dan moral yang mengikat para jurnalistik dalam melaksanakan pekerjaanya. Etika jurnalistik ini sangat penting dimana bukan hanya mencerminkan standart jkualitas jurnalistik namun untuk menghindari dan melindungi masyarakat dari kemungkinan dmpak yang merugikan dari tindakan atu perilaku keliru dari seorang jurnalis.
     D.    KEKUATAN KODE ETIK
            Kode etik dibuat atas prinsip bahwa pertanggung jawaban tentang penataannya berada terutama pada hati nurani setiap wartawan Indonesia. Dan bahwa tidak ada satupun pasal dalam kode etik (jurnalistik) yang memberi wewenang kepada golongan manapun di luar PWI untuk mengambil tindakan terhadap seorang wartawan Indonesia atau terhadap penerbitan pers. Karenanya saksi atas pelanggaran kode etik adalah hak yang merupakan hak organisatoris dari PWI melalui organ-organnya. Menyimak dari kandungan kode etik jurnalistik di atas tampak bahwa nilai-nilai moral, etika maupun kesusilaan mendapat tempat yang sangat urgen, namun walau demikian tak dapat dipungkiri bahwa kenyataan yang bebicara di lapangan masih belum sesuai dengan yang diharapkan.
            Namun terlepas dari apakah kenyataan-kenyataan yang ada tersebut melanggar kode etik yang ada atau norma/aturan hukum atau bahkan melanggar kedua-duanya, semua ini tetap terpulang pada pribadi insan pers bersangkutan, dan juga kepada masyarakat, sebab masyarakat sendirilah yang dapat menilai penerbitan/media yang hanya mencari popularitas dan penerbitan/media yang memang ditujukan untuk melayani masyarakat, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi kode etiknya.
Daftar Pustaka

Budiyanto. 2005. Kewarganegaaan untuk SMA Kelas XII. Jakarta : Erlangga
Djzazuli, HM.2007.Kewarganegaraan 3 Menuju Masyarakat Madani. Jakarta: Yudhistira
Tim MGMP SMA/MA kab Mojokerto. 2006. PPKN Kelas XII semester ganjil. Mojokerto: Media Gravika
Tim MGMP SMA/MA kab Mojokerto.2007. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas XII Semester Gasal. Mojokerto: Media gravika
https://www.kompasiana.com/amp/givenmeilany/5-prinsip-etika-jurnalisme-online_592781add5937382048b4567. Diases 20 Oktober 2020

Senin, 16 November 2020

Fungsi dan Bahasa Jurnalistik



1. Fungsi Jurnalistik
     Menurut Dja’far H Assegaf (1983), jurnalistik merupakan kegiatan untuk menyampaikan pesan atau berita kepada khalayak ramai (massa), melalui saluran media, baik media cetak maupun media elektronik.
     Adapun fungsi jurnalistik, antara lain:
1.         Pemberi informasi.
Pemberi informasi atau menyiarkan informasi kepada pembaca (publik). Informasi yang disajikan melalui karya-karya jurnalistik, seperti berita (straight news), feature, reportase dan lainnya, memang sesuatu yang sangat diharapkan publik pembaca, ketika membaca, membeli dan berlangganan media pers. Informasi yang disampaikan pun beragam jenisnya. Tidak hanya sebatas informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, tetapi juga bersifat ide, gagasan-gagasan, pendapat atau pikiran-pikiran orang lain yang memang layak untuk disampaikan ke publik pembaca.
2.         Pemberi hiburan.
Menghibur dalam kaitan meredakan atau melemaskan ketegangan-ketegangan pikiran karena kesibukan aktivitas kehidupan. Jadi, informasi yang disajikan media pers tidak hanya berita-berita serius atau berita-berita berat (hard news), tapi juga berita-berita atau karya jurnalistik lainnya yang mampu membuat pembaca tersenyum, dan melemaskan otot-otot pikirannya. Karya-karya menghibur itu bias ditemukan dalam bentuk karya fiksi, seperti cerpen, cerita bersambung, cerita bergambar, karikatur, gambar-gambar kartun, bahkan juga tulisan-tulisan yang bersifat human interest.
3.         Pemberi kontrol (alat kontrol sosial)
Sebagai media penyampai informasi, media pers tidak hanya sebatas menyampaikan atau memberikan informasi yang berkaitan dengan suatu peristiwa, akan tetapi berkewajiban juga menyampaikan gagasan-gagasan maupun pendapat yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Bila ada suatu kebijakan, baik dari pemerintah maupun lembaga-lembaga tertentu, yang dipandang tidak sesuai atau berlawanan dengan kepentingan masyarakat, media pers punya kewajiban untuk mengingatkan. Cara mengingatkannya dilakukan melalui tulisan di tajuk rencana maupun karya jurnalistik lainnya.
4.         Pendidik masyarakat.
Dalam pengertian yang luas, pers berkewajiban mendidik masyarakat pembacanya dengan memberikan beragam pengetahuan yang bisa bermanfaat bagi peningkatan nilai kehidupan. Sajian-sajian karya jurnalistiknya haruslah mencerahkan dan memberikan tambahan pengetahuan serta wawasan yang luas, sehingga masyarakat memperoleh pemahaman atau pengertian baru tentang kehidupan yang lebih maju dibanding sebelumnya.[1]

2. Bahasa Jurnalistik
Yang di maksud bahasa jurnalistik adalah bahasa pers pada umumnya.di dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, Bab 1, pasal 1 tentang Ketentuan Umum disebutkan sebagai berikut:
“Dalam ayat 1 disebutkan bahwa pers adalah lembaga kemasyarakatan alat revolusi yang mempunyai karya sebagai salah satu media komunikasi massa yang bersifat umum berupa penerbitan yang teratur waktu terbitnya, diperlengkapi atau tidak diperlengkapi dengan alat-alat milik sendiri berupa percetakan, alat-alat foto, klise, mesin-mesin stensil, atau alat-alat tehnik lainnya.”
“Ayat 2 menyebutkan, bahwa perusahaan pers ialah perusahaan surat kabar harian, penerbitan berkala, kantor berita, dan lain-lain.”
“Ayat 3 menyebutkan bahwa kewartawanan ialah pekerjaan atau kegiatan atau usaha yang berhubungan dengan pengumpulan, pengolahan, dan penyiaran dalam bentuk fakta, pendapat, usulan, gambar-gambar dan lain sebagainya untuk perusahaan pers, radio, televisi dan lain-lain.”
“Ayat 4 menyebutkan bahwa wartawan ialah karyawan yang melakukan pekerjaan kewartawanan seperti yang dimaksudkan dalam pasal ini secara kontinu.”[2]
Berkaitan dengan undang-undang itu, bahasa jurnalistik adalah bahasa yang dipakai oleh wartawan. Menurut Patmono SK yang dimaksud dengan bahasa jurnalistik adalah bahasa komunikasi massa yang digunakan dalam majalah, surat kabar, televisi atau radio.[3]
Bahasa kata banyak orang adalah alat kesadaran. Dengan mengingat kode etik jurnalistik wartawan Indonesia, bahasa yang digunakannya pun harus mempertimbangkan pasal dan ayat yang menyangkut cara pemberitaan dan menyatakan pendapat. Wartawan Indonesia menempuh jalan dan usaha yang jujur untuk memperoleh bahan-bahan berita. Tidak dibenarkan sama sekali seorang wartawan melaporkan peristiwa fiktif. Misalnya, pada bahasa jurnalistik berita, wartawan harus meneliti kebenaran suatu berita sebelum menyiarkannya. Selain itu, dalam menyusun suatu berita, wartawan harus bisa membedakan antara kejadian (fakta) dan pendapat sehingga tidak mencampurbaurkan yang satu dengan yang lain untuk mencegah penyiaran berita yang diputarbalikkan atau dibubuhi secara tidak wajar. Sedangkan dalam tulisan yang menyatakan pendapat tentang suatu kejadian, wartawan mempergunakan kebebasannya menitikberatkan rasa tanggungjawab nasional dan sosial kejujuran sportivitas dan toleransi. Wartawan juga harus menghindari siaran yang bersifat immoral, cabul dan sensasionalisme.[4]     
Bahasa jurnalistik juga dibatasi oleh keharusan untuk menyampaikan informasi secara tepat. Jurnalistik memang ditulis dengan tergesa-gesa sesuai “journalism is history in a hurry”, jurnalisme adalah sejarah yang (ditulis) tergesa-gesa. Oleh karena itu, bahas yang digunaknnya juga bahasa yang cocok untuk ditangkap dengan cepat, yaitu sederhanajelas dan langsung.[5]
Selain itu dalam bahasa jurnalistik, ragam bahas tulis dipakai. Ragam ini menggunakan sistem kata-kata konvensional. Berdasarkan sistem konvensional dapat disusun kalimat yang konvensional pula. Oleh karena itu, di dalam bahasa jurnalistik menghendaki adanya ketelitian, konstruksi kalimat yang lebih logis, dan kemampuan pembentukan kata  yang tepat. Oleh karena itu pula diperlukan pengetahuan dan penguasaan tata bahasa agar penulis dapat menggunakan alat-alat perangkat bahasa secara lebih efektif.
Menurut Siregar dkk (1982), menyebutkan bahwa bahasa jurnalistik mencakup tiga aspek yaitu:
1.         Penguasaan materi atau isi yang dikemukakan
2.         Kalimat dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar
3.         Tehnik penyajiannya

Dengan melihat hal diatas semua, dapat disimpulakan bahwa secara umum bahasa jurnalistik tidak berbeda dengan bahasa tulisan pada umumnya. Namun didalam bahasa jurnalistik mengandung beberapa bahasa kekhususan yang dimilikinya.
Dengan begitu jika ingin menggunakan bahasa jurnalistik maka aturan-aturan yang berlaku didalam penulisan secara umum juga harus dipatuhi. Kaidah berbahasa, peraturan penggunaan ejaan dan peristilahan, tanda baca, dan hal lainnya yang sepenuhnya harus diperhatikan dan ditaati. Meski begitu, selain harus mengikuti kaidah bahasa Indonesia, bahasa jurnalistik tetap memilki sifat khusus. Sifat khusus inilah yang memberikan ciri tersendiri bahasa jurnalistik dengan jenis bahasa yang lain. Sifat khusus bahasa jurnalistik yaitu:
1.         Lugas
Didalam menulis berita wartawan harus mampu menggunakan bahasa yang lugas sehingga pembaca dapat mengerti maksudnya. Bahasa yang langsung kepada sasaran makna yang ingin disampaikan. Hindari penggunaan bahasa yang memberi kemungkinan terjadi salah tafsir atau bahkan multi tafsir yang dapat mengaburkan makna yang sebenarnya.
2.         Singkat
Bahasa yang digunakan wartawan harus memerhatikan sifat bahasa yang singkat. Singkat disini mengandung arti tidak bertele-tele dan tidak berbelit-belit. Jika menggunakan bahasa yang bertele-tele ada kemungkinan pembaca akan capek dan berpikiran berita yang disampaikan tidak mengandung esensi yang jelas.
3.         Padat
Yang dimaksud padat dalam bahasa jurnalistik adalah sarat informasi. Dalam hal ini wartawan dituntut mampu memberikan informasi yang sebanyak-banyaknya. Namun juga tetap memerhatikan sifat bahasa jurnalistik yang kedua yaitu singkat. Informasi yang disajikan harus mengandung unsur 5W+1H.
4.         Sederhana
Penggunaan bahasa yang sederhana sangat penting. wartawan dituntut untuk dapat berkomunikasi secara sederhana. Maksudnya supaya tulisannya dapat dipahami pembaca dari berbagai kalangan. Sederhana juga memiliki arti bahasa yang lazim digunakan dan telah dikenal secara umum.
Oleh karena itu ketika akan menulis sebuah berita, wartawan sebaiknya membayangkan pembacanya. Misalnya salah satu pembacanya berasal dari kalangan anak sekolah, apakah mereka dapat mengerti tulisannya. Hal ini tidak berarti wartawan menganggap rendah atau bodoh pembacanya. Tetapi lebih bertujuan untuk menghindari penggunaan bahasa yang hanya dimengerti oleh dirinya sendiri. hal ini dikhwatirkan tidak akan sampainya informasi yang telah diolah dari wartawan ke pembaca.
5.         Lancar
Yang dimaksud lancer dalam berbahasa jurnalistik adalah keteraturan urutan perisstiwa dalam laporan. Ia tidak berbelit-belit sehingga pembaca tidak perlu menganalisanya ketika membaca.
Hal ini berakitan dengan struktur berpikir seseorang. Yang penting dalam penulisan adalah runrutnya data yang diungkap penulis.
6.         Menarik
Mengukur menarik tidaknya suatu tulisan memang agak rumit dan bersifat relatif. Suatu laporan bisa dikatakan menarik bagi pembaca tertentu tetapi bisa saja tidak dianggap menarik oleh pembaca yang lain. Namun dapat disimpulkan secara umum bahwa sebuah tulisan akan menarik jika memuat berbagai nuansa. Hal ini berarti berita tidak hanya memuat fakta, tetapi juga harus menguak suasana sehingga pembaca bisa mendapatkan gambaran yang utuh tentang kejadian yang dilaporkan.
7.         Netral
Bahasa jurnalistik mempunyai sifat netral. Ia tidak berpihak atau membeda-bedakan tingkatan, jabatan, atau kedudukan orang. Semua orang harus diinformasikan memiliki kedudukan yang setara. Tidak seperti bahasa jawa yang memiliki tingkatan bahasa, bahasa Indonesia hanya mengenal satu bentuk yang menempatkan semua orang setara.
Ada juga beberapa kata yang sebaiknya dihindari, yaitu kata kami, atau kita. Wartawan dalam menulis berita dituntut untuk tidak melibatkan dirinya dalam kejadian atau peristiwa. Wartawan harus berdiri sebagai penonton yang kemudian melaporkan kepada pembaca tentang berbagai hal yang ia lihat.
Kata kita dalam jurnalistik hanya dapat digunakan dalam bentuk-bentuk tulisan editorial (tajuk rencana), artikel, atau tulisan refleksi yang menempatkan wartawan bukan sebagai pelapor, tetapi sebagai pembaca.[6]
Sementara menurut Hasanuddin WS dalam bukunya Yurnaldi, sifat atau ciri khusus bahasa jurnalistik ada 6 yaitu:
1.         Lugas, tidak Mendua Arti
2.         Sederhana, Lazim, dan Umum
3.         Singkat dan Padat
4.         Sistematis dalam Penyajian
5.         Berbahasa Netral: Tidak Memihak
6.         Menarik [7]

Daftar Pustaka
[1] Patmono SK, Teknik Jurnalistik; Tuntunan Praktis Untuk Jadi Wartawan, (Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 1996), cet. 3, hlm. 2-3
[2] Sugihastuti, Bahasa Laporan Penelitian, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2007), cet. 2, hlm. 135
[3] Patmono SK, Teknik jurnalistik: tuntunan praktis untuk menjadi wartawan, hlm. 56
[4]Sugihastuti, Bahasa Laporan Penelitian hlm. 136
[5]Hikmat dan Purnama Kusumaningrat, Jurnalistik:Teori dan Praktek, (Bandung:PT Remaja Rosdakarya. 2009), cet. 4, hlm. 165
[6] Patmono SK, Teknik Jurnalistik: Tuntunan Praktis untuk menjadi Wartawan, hlm. 60-70
[7] YurnaldiJurnalistik Siap Pakai, (Padang: Angkasa Raya, 1992), hlm. 51-53